Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
Berikut adalah langkah-langkah yang biasanya diperlukan untuk membuat kartu keluarga:
1. Pengumpulan Dokumen Pendukung:
Masyarakat yang ingin membuat kartu keluarga biasanya harus mengumpulkan beberapa dokumen penting sebagai persyaratan. Dokumen yang mungkin diperlukan termasuk:
- Akta nikah bagi pasangan yang sudah menikah.
- Akta kelahiran bagi anggota keluarga yang belum menikah dan anak-anak.
- Akta kematian jika ada anggota keluarga yang telah meninggal.
- Surat pindah (jika ada) dari desa sebelumnya ke desa yang ingin dibuatkan kartu keluarga.
2. Mengisi Formulir:
Masyarakat yang ingin membuat kartu keluarga biasanya diminta untuk mengisi formulir permohonan. Formulir ini akan berisi informasi penting tentang anggota keluarga, seperti nama, alamat, tanggal lahir, status perkawinan, dan lain-lain.
3. Verifikasi Data:
Petugas desa akan memverifikasi dokumen dan informasi yang diberikan oleh masyarakat. Hal ini untuk memastikan keakuratan data yang akan dimasukkan ke dalam kartu keluarga.
4. Pembuatan Kartu Keluarga:
Setelah semua data terverifikasi, kartu keluarga akan dibuat oleh petugas desa. Kartu keluarga ini akan mencantumkan semua anggota keluarga yang sah dan tercatat.
5. Penandatanganan dan Pengesahan:
Setelah kartu keluarga selesai dibuat, anggota keluarga yang bersangkutan dan kepala desa akan menandatanganinya sebagai tanda pengesahan.
6. Penyerahan Kartu Keluarga:
Kartu keluarga yang sudah jadi akan diserahkan kepada pemohon atau kepala keluarga. Biasanya, satu keluarga hanya memiliki satu kartu keluarga.
Info lebih lanjut bisa hubungi kontak di bawah ini: