Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

Berikut adalah langkah-langkah yang biasanya diperlukan untuk membuat kartu keluarga:

1. Pengumpulan Dokumen Pendukung:
Masyarakat yang ingin membuat kartu keluarga biasanya harus mengumpulkan beberapa dokumen penting sebagai persyaratan. Dokumen yang mungkin diperlukan termasuk:

  • Akta nikah bagi pasangan yang sudah menikah.
  • Akta kelahiran bagi anggota keluarga yang belum menikah dan anak-anak.
  • Akta kematian jika ada anggota keluarga yang telah meninggal.
  • Surat pindah (jika ada) dari desa sebelumnya ke desa yang ingin dibuatkan kartu keluarga.

2. Mengisi Formulir:
Masyarakat yang ingin membuat kartu keluarga biasanya diminta untuk mengisi formulir permohonan. Formulir ini akan berisi informasi penting tentang anggota keluarga, seperti nama, alamat, tanggal lahir, status perkawinan, dan lain-lain.

3. Verifikasi Data:
Petugas desa akan memverifikasi dokumen dan informasi yang diberikan oleh masyarakat. Hal ini untuk memastikan keakuratan data yang akan dimasukkan ke dalam kartu keluarga.

4. Pembuatan Kartu Keluarga:
Setelah semua data terverifikasi, kartu keluarga akan dibuat oleh petugas desa. Kartu keluarga ini akan mencantumkan semua anggota keluarga yang sah dan tercatat.

5. Penandatanganan dan Pengesahan:
Setelah kartu keluarga selesai dibuat, anggota keluarga yang bersangkutan dan kepala desa akan menandatanganinya sebagai tanda pengesahan.

6. Penyerahan Kartu Keluarga:
Kartu keluarga yang sudah jadi akan diserahkan kepada pemohon atau kepala keluarga. Biasanya, satu keluarga hanya memiliki satu kartu keluarga.

 

Info lebih lanjut bisa hubungi kontak di bawah ini:

085229538733 (Susriwati)