Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Berikut adalah prosedur umum untuk pembuatan e-KTP:

  1. Pengumpulan Persyaratan: Calon pemohon harus mengumpulkan persyaratan-persyaratan yang diperlukan untuk membuat e-KTP..
  • Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir (untuk anak di bawah usia 17 tahun) atau Akta Nikah (jika sudah menikah).
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
  • Surat keterangan pindah dari desa sebelumnya (jika ada).
  • Pas foto terbaru dengan ukuran dan spesifikasi yang ditentukan.
  1. Pengisian Formulir Permohonan: Calon pemohon harus mengisi formulir permohonan pembuatan e-KTP. Formulir ini berisi informasi pribadi seperti nama, alamat, tanggal lahir, status perkawinan, pekerjaan, dan informasi lain yang relevan. Formulir ini kemudian akan dimasukkan ke dalam sistem untuk proses pendaftaran elektronik.

  2. Pengambilan Sidik Jari dan Foto Wajah: Pada proses pembuatan e-KTP, calon pemohon akan diminta untuk mengikuti proses pengambilan sidik jari dan foto wajah sebagai bagian dari biometrik. Data biometrik ini akan disimpan secara elektronik dalam sistem untuk keperluan identifikasi.

  3. Verifikasi Data: Petugas desa akan melakukan verifikasi terhadap dokumen dan data yang telah diserahkan oleh calon pemohon. Hal ini dilakukan untuk memastikan keakuratan dan kelengkapan data sebelum dimasukkan ke dalam sistem.

  4. Proses Pembuatan e-KTP: Setelah data calon pemohon terverifikasi dan data biometrik telah diambil, proses pembuatan e-KTP akan dilakukan oleh instansi yang berwenang, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

  5. Pengambilan e-KTP: Setelah e-KTP selesai dibuat, calon pemohon akan diminta untuk datang ke kantor Desa atau Disdukcapil untuk mengambil e-KTP yang telah jadi.

Info lebih lanjut bisa hubungi kontak di bawah ini:

085229538733 (Susriwati)