Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Berikut adalah prosedur umum untuk pembuatan e-KTP:
- Pengumpulan Persyaratan: Calon pemohon harus mengumpulkan persyaratan-persyaratan yang diperlukan untuk membuat e-KTP..
- Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir (untuk anak di bawah usia 17 tahun) atau Akta Nikah (jika sudah menikah).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
- Surat keterangan pindah dari desa sebelumnya (jika ada).
- Pas foto terbaru dengan ukuran dan spesifikasi yang ditentukan.
-
Pengisian Formulir Permohonan: Calon pemohon harus mengisi formulir permohonan pembuatan e-KTP. Formulir ini berisi informasi pribadi seperti nama, alamat, tanggal lahir, status perkawinan, pekerjaan, dan informasi lain yang relevan. Formulir ini kemudian akan dimasukkan ke dalam sistem untuk proses pendaftaran elektronik.
-
Pengambilan Sidik Jari dan Foto Wajah: Pada proses pembuatan e-KTP, calon pemohon akan diminta untuk mengikuti proses pengambilan sidik jari dan foto wajah sebagai bagian dari biometrik. Data biometrik ini akan disimpan secara elektronik dalam sistem untuk keperluan identifikasi.
-
Verifikasi Data: Petugas desa akan melakukan verifikasi terhadap dokumen dan data yang telah diserahkan oleh calon pemohon. Hal ini dilakukan untuk memastikan keakuratan dan kelengkapan data sebelum dimasukkan ke dalam sistem.
-
Proses Pembuatan e-KTP: Setelah data calon pemohon terverifikasi dan data biometrik telah diambil, proses pembuatan e-KTP akan dilakukan oleh instansi yang berwenang, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
-
Pengambilan e-KTP: Setelah e-KTP selesai dibuat, calon pemohon akan diminta untuk datang ke kantor Desa atau Disdukcapil untuk mengambil e-KTP yang telah jadi.
Info lebih lanjut bisa hubungi kontak di bawah ini: